Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo resmi meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dalam Perpres itu tertulis, masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin namun tidak menjalankannya akan dikenakan sanksi.
Program vaksinasi bisa dikecualikan dari kewajiban jika penerima vaksin COVID-19 tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin, misalnya dalam kondisi kesehatan yang tidak baik.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi Pasal 13A ayat (4) yang dikutip IDN Times dari salinan Perpres tersebut, Sabtu (13/2/2021).