Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo resmi meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dalam Perpres itu tertulis, masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin namun tidak menjalankannya akan dikenakan sanksi.

Program vaksinasi bisa dikecualikan dari kewajiban jika penerima vaksin COVID-19 tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin, misalnya dalam kondisi kesehatan yang tidak baik.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi Pasal 13A ayat (4) yang dikutip IDN Times dari salinan Perpres tersebut, Sabtu (13/2/2021).

1. Ini sanksi yang akan dijatuhkan bagi masyarakat yang menolak divaksinasi

Default Image IDN

Adapun sanksi administratif yang dimaksud adalah penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan hingga sanksi denda. 

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 13A ayat (5).

2. Pemerintah bertanggung jawab jika terjadi kasus pascavaksinasi

Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Dalam Pasl 15A juga tertulis, pemerintah melalui Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan PascaImunisasi akan terus memantau individu yang sudah menerima vaksinasi COVID-19. Jika terjadi kasus pascavaksinasi, maka pemerintah akan bertanggung jawab.

“Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional, dan untuk peserta yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dam belanja negara,” bunyi Pasal 15A Ayat (4).

3. Selain sanksi administratif, individu yang menolak vaksinasi akan dikenakan sanksi UU wabah penyakit menular

Infografis Skema Vaksinasi COVID-19 Indonesia (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain dikenakan sanksi administratif, individu yang menolak divaksin juga akan dikenakan sanksi tentang UU Wabah Penyakit Menular. Adapun Perpres ini diteken Jokowi pada 9 Februari 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 10 Februari 2021.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya," bunyi akhir Perpres tersebut.

Editorial Team