Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, permintaan Izin Dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
Jokowi menandatangi PP tersebut pada 21 November 2023. Salah satu aturan dalam PP tersebut membolehkan kepada menteri, gubernur, wali kota dan bupati untuk tidak mengundurkan diri apabila maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
"Pemerintah perlu melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum yang pengaturannya meliputi pengaturan, bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden tidak harus mundur dari jabatannya, permintaan persetujuan dan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta tata cara pelaksanaan cuti dalam pemilihan umum," tulis PP 32/2023 dikutip, Sabtu (25/11/2023).