Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo di penghujung kepemimpinannya, mengabulkan tuntutan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades). Jokowi resmi menandatangani UU Nomor 3 tahun 2024 mengenai Desa pada 25 April 2024. UU tersebut menggantikan UU Nomor 6 tahun 2014.
Salah satu poin yang diatur secara khusus di dalam aturan tersebut mengenai masa jabatan kades. Dalam pasal 39 ayat (1), tertulis masa jabatan kades kini menjadi delapan tahun. Sedangkan, ayat (2) mengatur jabatan tersebut paling banyak bisa diisi dua kali.
"Kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," demikian isi undang-undang tersebut, dikutip pada Kamis (2/5/2024).
Sebelumnya, di dalam UU lama yang diterbitkan pada 2014 lalu, kades bisa mengisi jabatan selama enam tahun. Maksimal jabatan tersebut dapat diisi selama tiga periode.
Soal penambahan masa jabatan menjadi salah satu yang dituntut oleh kepala desa kepada pemerintah. Mereka bahkan sering berunjuk rasa di depan gedung DPR demi mendesak aspirasinya dikabulkan.
Pada Januari 2024 lalu, ratusan kades menuntut DPR agar masa jabatannya diperpanjang hingga sembilan tahun. Bahkan, bisa dipilih hingga tiga periode. Maka, bila aspirasi itu yang dikabulkan, kades bisa diisi orang yang sama selama 27 tahun.
