Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menerbitkan Perpres nomor 132 tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. Mahfud berharap dengan adanya Perpres baru itu bisa mencegah orang untuk berbuat korupsi.
Perpres itu dirilis berdekatan dengan momen pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Luhut Pandjaitan ketika itu meminta kepada komisi antirasuah agar tak perlu sering-sering melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sebab, kata Luhut, operasi senyap malah membuat citra Indonesia di mata dunia internasional buruk.
Maka, kini Mahfud berharap peluang korupsi bisa ditutup dengan penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik. "Sistem ini diharapkan sebanyak mungkin bisa menutup celah-celah korupsi penggunaan uang negara dan jalannya pemerintahan," ungkap Mahfud seperti dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam pada Sabtu, (24/12/2022).
Ia menambahkan lantaran yang dialihkan menjadi digital adalah satu kesatuan sistem, sehingga diprediksi bakal menyulitkan orang yang berniat korupsi penggunaan anggaran negara. "Karena ini kan sudah ada sistemnya. Kalau yang ini dilanggar, maka yang lain akan macet semua dan akan ketahuan macetnya di mana," tutur dia.
Perpres itu, kata Mahfud, kini sudah masuk ke dalam lembaran negara. Aturan di bawahnya sudah bisa menyesuaikan. Sebenarnya, ini bukan kali pertama Jokowi menerbitkan Perpres soal pemerintahan berbasis elektronik.
Pada 2018 lalu, Jokowi sudah pernah meneken Perpres nomor 95 tahun 2018 mengenai SPBE. "SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya," demikian isi pernyatan resmi Kemenpan RB di situsnya.
Lalu, apakah bisa pemerintahan berbasis elektronik menjamin tidak ada lagi praktik korupsi?