IDN Times/Humas Pemkab Kutim
Menurut Abdul, standar penilaian dalam memberikan medali kemerdekaan pers kurang tinggi. Sebab, kalau menggunakan standar internasional, sumbangsih pemerintah setidaknya dinilai dalam penciptaan iklim politik, hukum, dan ekonomi.
"Dalam iklim hukum, apakah hukumnya memadai untuk memberikan proteksi dalam kemerdekaan pers? Dari sisi itu, saya sih menilai pemerintah dan DPR kurang mendukung iklim itu," kata Abdul.
Dia mencontohkan, saat revisi KUHP, pemerintah dan DPR mempertahankan pasal-pasal yang selama ini dikritik pers yaitu pasal pencemaran nama baik, delik kabar bohong, dan rahasia negara. Menurut dia, pemerintah dan DPR belum memiliki semangat melindungi pers.
"Kalau politik oposisi yang mengkritik pemerintah, ya, kelakuan mereka juga sama. Jangan bergaya sok melindungi. Tindakan legislasi mereka mengatakan sebaliknya," ungkapnya.
Namun demikian, Abdul mengakui, pemerintah telah berinisiatif mendorong open government. Itu menjadi salah satu iklim yang cukup bagus bagi kemerdekaan pers, kendati realisasinya jauh dari memadai.