Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memastikan kepada para investor bahwa investasi yang sedang atau telah dilakukan di Indonesia tetap aman serta tak terpengaruh dari hasil putusan gugatan formil Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, kata Jokowi, MK menyatakan UU nomor 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja tetap berlaku selama dalam proses perbaikan. Ini merupakan respons perdana mantan Gubernur DKI Jakarta itu usai MK menolak gugatan kelompok buruh untuk membatalkan UU Ciptaker.
"MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," ujar Jokowi ketika memberikan keterangan pers di Istana Merdeka pada Senin (29/11/2021).
Ia juga menegaskan tidak ada satu pasal pun di dalam undang-undang itu yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku paska putusan pada pekan lalu. "Maka, saya pastikan kepada para pelaku usaha dan investor baik dari dalam dan luar negeri, investasi yang sedang berjalan saat ini tetap aman," kata dia lagi.
Pernyataan Jokowi ini bertentangan dengan keinginan kelompok buruh yang menuntut aturan mengenai penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang hanya sebesar 1,09 persen dibatalkan. Mereka bahkan mengancam akan mengerahkan massa buruh untuk berunjuk rasa pada pekan ini di tiga titik yakni kantor Kementerian Ketenagakerjaan, DPR dan Istana.
Lalu, apa sebenarnya makna dari putusan MK tersebut? Benarkah putusan MK sama sekali tak mempengaruhi investasi yang masuk ke Indonesia?