Pemerintah tak lama lagi akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Langkah ini diambil oleh Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas tentang pencegahan kekerasan terhadap anak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016.
Dilansir Tempo.co, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, menjelaskan bahwa draf perppu tersebut telah dibahas sejumlah menteri, antara lain Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi, diputuskan bahwa perppu akan segera dibuat sebagai payung hukum perlindungan anak dari kekerasan seksual. Perppu tersebut berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, antara lain hukuman pokok maksimal 20 tahun penjara dan hukuman tambahan.
Hukuman tambahan tersebut adalah kebiri dan juga pemberian cip bagi pelaku agar bisa dipantau dan publikasi identitas. Pasalnya kejahatan tersebut termasuk kejahatan luar biasa. Jadi harus diberi hukuman yang bisa memberikan efek jera.