Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 mengenai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Peraturan setebal 33 halaman itu resmi diundangkan pada 28 April 2021.
Salah satu poin yang diatur di dalam Perpres tersebut terkait Dewan Pengarah BRIN. Di dalam Pasal 6 tertulis "Dewan Pengarah memiliki tugas memberikan arahan kepada kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional."
Lalu, di Pasal 7 tertulis Dewan Pengarah BRIN terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota. Di Pasal 7 ayat (2) turut dijelaskan posisi ketua secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila. Sedangkan, di ayat (3) posisi wakil ketua BRIN dijabat oleh unsur profesional dan akademisi. Begitu juga untuk posisi sekretaris dan anggota, dapat diisi oleh akademisi dan peneliti.
Mengutip situs resmi BPIP, posisi dewan pengarah diisi oleh delapan individu yaitu Megawati Soekarnoputri, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto, Andreas Anangguru Yewangoe, Mayor Jenderal TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Said Aqil Siradj, dan Rikard Bagun. Posisi ketua dewan pengarah BPIP dijabat oleh Megawati.
Kapan proses integrasi beberapa lembaga harus terwujud di bawah BRIN berdasarkan Perpres itu?