Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)
Sebagai informasi, Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden, maksimal dua periode. Dengan lama jabatan satu periodenya lima tahun. Artinya, Jokowi sudah tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai presiden, setelah terpilih pada Pemilu 2014 dan 2019 lalu.
Sementara itu, dalam video yang diunggah melalui akun Twitter resmi milik Jokowi, dia membahas mengenai sosok yang ideal melanjutkan estafet kepemiminannya sebagai Presiden RI.
"Tantangan global semakin berat. Rintangannya pun semakin banyak. Di tengah situasi itu, pemimpin seperti apakah yang kelak dibutuhkan Indonesia?" tulis Jokowi dalam cuitannya.
Jokowi menilai, sosok yang tepat untuk jadi Presiden RI melanjutkan kepemimpinannya ialah harus memiliki etos kerja keras dan berpihak pada kepentingan rakyat. Terlebih situasi global saat ini yang semakin berat, sehingga pemimpin negara benar-benar diuji kepemimpinannya.
"Sekarang ini kan tantangan global semakin berat, tantangan dunia semakin berat. Rintangannya juga semakin banyak. Sehingga figur ke depan harus figur yang mau bekerja keras, yang memiliki leadership kepemimpinan yang kuat dan selalu berpihak pada kepentingan rakyat," ujar Jokowi.
Lebih lanjut Jokowi menuturkan, rakyat yang dimaksud bukan hanya yang berada di Pulau Jawa. Namun seluruh ratusan juta rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia. "Rakyat itu bukan hanya rakyat yang di Jakarta, atau rakyat yang ada di Jawa tetapi di 17.000 pulau yang kita miliki," tutur Jokowi.