Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menegaskan pemerintah melarang aktivitas mudik lebaran 2021. Larangan mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.
"Sebelum dan sesudah hari serta tanggal itu masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah. Kecuali, dalam keadaan mendesak dan perlu," ujar Muhadjir dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik itu berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, hingga lapisan masyarakat lainnya. Keputusan ini diambil sesuai arahan Presiden Jokowi dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang diselenggarakan tanggal 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK.
"Tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah COVID-19, setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah natal dan tahun baru, termasuk tingginya BOR rumah sakit, sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam hal tersebut," kata Muhadjir.
Adanya keputusan larangan mudik 2021 ini juga karena program vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah sekarang.
"Sehingga, vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin," katanya.