Presiden Jokowi meninjau posyandu di Cipete, Jakarta Selatan (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Sebelumnya, Presiden Jokowi bakal memberikan sanksi kepada pengusaha tambang yang tidak melaksanakan percepatan pembangunan, dan pengelolaan fasilitas persemaian.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2024, tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diundangkan pada 5 Agustus 2024.
Peraturan tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan kegiatan reklamasi, dan pasca-tambang merupakan bagian integral dari usaha pertambangan mineral dan batu bara, yang berdampak pada lingkungan.
Untuk mengimbangi dampak tersebut, diperlukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian oleh badan usaha pemegang izin pertambangan. Peraturan tersebut juga menekankan pentingnya revegetasi sebagai upaya untuk memperbaiki dan memulihkan kualitas lingkungan.
"Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara berdampak pada lingkungan, sehingga perlu diimbangi dengan percepatan revegetasi,” demikian bunyi Perpres 77 Tahun 2024.