Jakarta, IDN Times - Kornas Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid Matraji mengatakan, SD dan SMP swasta/sederajat harus masuk Sistem Penerimaan Murid Baru Online (SPMB) online. SPMB digunakan untuk mendaftar sekaligus seleksi masuk sekolah negeri.
Hal tersebut disampaikan Ubaid menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). JPPI merupakan salah satu Pemohon dalam gugatan ini.
Dalam putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah menanggung biaya pendidikan dasar yang meliputi SD dan SMP negeri maupun swasta/sederajat.
"Sekolah-sekolah swasta itu harus masuk sistem online SPMB. Sehingga dari awal masyarakat sudah tahu bahwa 'kalau sekolah sini sudah penuh kuotanya, berarti aku nyari swasta yang ini'. Harus masuk sistem online ini. Kalau nggak masuk sistem online, masyarakat nggak tahu juga. Sekolah mana yang dibiayai oleh pemerintah," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/5/2025).