Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Pinangki kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada institusi kejaksaan, anak dan keluarga, serta sahabat-sahabatnya. Ia merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
"Tiada lagi rasa penyesalan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan lagi. Andaikan bisa membalik waktu, ingin saya rasanya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini," kata dia.
"Saya yakin dan percaya bahwa persidangan yang mulia ini akan mengadili yang seadil-adilnya, untuk memutuskan apakah perbuatan saya ini merupakan perbuatan yang tercela dan tidak pantas atau perbuatan pidana yang telah memenuhi unsur delik pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," katanya lagi.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, dia didakwa menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS atau setara Rp6,6 miliar. Suap itu berasal dari Joko Tjandra.
Kedua, Pinangki didakwa melakukan pencucian uang sebesar 337.600 dolar AS atau setara Rp4,73 miliar. Uang itu adalah sisa suap dari Joko Tjandra, terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Ketiga, Pinangki didakwa bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra, guna menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS atau setara Rp148 miliar.