IDN Times/Axel Jo Harianja
Argo kemudian memaparkan proses penangkapan para tersangka. Pertama, polisi menangkap Anes Tabuni (AT) dan Charles Kosay (CK) di sebuah mess di kawasan Jakarta Timur.
"Kita secara humanis melakukannya (penangkapan) sesuai SOP yang kita punya. Yang bersangkutan kita tunjukkan suratnya, kita bacakan. Tersangka mengerti dan memahami surat tersebut dan ikut ke PMJ (Polda Metro Jaya)," ungkap Argo.
Setelah itu, polisi menangkap Ambrosius Mulait (AM) dan Isay Wensa (IW). Mereka ditangkap saat beraksi di depan Polda Metro Jaya.
"Kita ada video, kita juga ada hasil handicam, CCTV, dokumen-dokumen yang kita punya. Ada beberapa dokumen yang mengarah untuk referendum," jelas Argo.
Kemudian, polisi menangkap Sury Anta Ginting di salah satu mal di kawasan Jakarta. Terakhir, polisi menangkap Erina Elopere (EE) di samping salah satu swalayan di Jakarta.
Erina ditangkap bersama dua orang temannya. Tapi, setelah diperiksa mereka berdua dipulangkan. Peran semua tersangka, kata Argo, sebagai pengibar bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara.
"Semuanya kita lakukan (tangkap) dengan humanis, kita tidak membawa senjata saat penangkapan. Semuanya kita lakukan soft, banyak orang yang melihat," tutur Argo.
Para tersangka ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Keenamnya dijerat dengan pasal makar yang tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.