Jakarta, IDN Times - Judi online kian merebak di masyarakat bahkan hingga ke lembaga penegak hukum. Salah satunya, meradang di Korps Bhayangkara Polri hingga baru-baru ini mengimbau anggotanya untuk tidak bermain dan terlibat membekingi praktik judi online.
Ancamannya tak main-main, anggota yang diduga terlibat judi online bakal dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Imbauan tersebut disampaikan Kadiv Propam Polri Syahardiantono saat rilis kasus judi onlie di Mabes Polri, Jumat (21/6/2024).
“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan, jangan melibatkan diri!” kata Syahar.
“Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat,” imbuhnya.
Lalu mengapa Polri secara terang dan tegas mengimbau anggotanya agar tidak terlibat judi online?