Juliari CS Disebut Terima Rp3,2 M di Dakwaan 2 Terdakwa Kasus Bansos

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Sosial Juliari Batubara melalui dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan sosial atau bansos Kementerian Sosial (Kemensos), yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso disebut menerima suap Rp3,2 miliar dalam dakwaan dua terdakwa kasus korupsi bansos COVID-19, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Suap ini diberikan kepada Juliari agar perusahaan ditunjuk sebagai penyedia bansos di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberi uang," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).
1. Jumlah yang diberikan dua pengusaha ke Juliari dan kawan-kawan berbeda
Dalam masing-masing dakwaan, Harry disebut menyuap Juliari dan kawan-kawan Rp1,28 miliar. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan pengadaan paket pengadaan bansos sebanyak 1.519.256, melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Sementara, Ardian memberikan uang senilai Rp1,95 miliar PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk dalam pengadaan paket bansos. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.