Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Sosial Juliari Batubara melalui dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan sosial atau bansos Kementerian Sosial (Kemensos), yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso disebut menerima suap Rp3,2 miliar dalam dakwaan dua terdakwa kasus korupsi bansos COVID-19, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Suap ini diberikan kepada Juliari agar perusahaan ditunjuk sebagai penyedia bansos di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberi uang," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).