Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kembali membantah telah menerima aliran suap bantuan sosial COVID-19 Jabodetabek di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020. Hal itu ia utarakan ketika membaca nota pembelaan dalam sidang di PN Tipikor yang dihadiri secara virtual pada Senin (9/8/2021).
Menurut Juliari, sejak awal persidangan hanya kesaksian terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang menyebut dirinya menerima uang Rp14,7 miliar yang berasal dari sejumlah vendor bansos sembako. Sementara, tiga orang saksi yang disebut dititipi uang untuknya pun membantah menerima uang untuk diberikan pada Juliari.
"Artinya memang tidak ada aliran dana dari Terdakwa Matheus Joko Santoso ataupun Terdakwa Adi Wahyono kepada saya yang berasal dari setoran para vendor Bansos Sembako. Termasuk tidak adanya uang, barang berharga, rekening bank, ataupun aset milik saya yang disita oleh KPK," ujar Juliari.