ilustrasi Partai Buruh (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, Said Iqbal mengungkap dugaan kejanggalan dari data DPT LN yang dirilis KPU. Menurut dia, janggalnya DPT berpotensi disalahgunakan.
"Partai buruh mencermati DPT yang diumumkan KPU agak aneh dan berpotensi, saya tidak mengatakan curang, tapi berpotensi curang," kata Said dalam konferensi pers yang ia lakukan secara daring, Senin (3/7/2023).
Said mengacu data BP2MI yang dirilis pada awal Juli, jumlah buruh migran yang bekerja di luar negeri sebanyak 4,3 juta orang.
"Itu resmi data pemerintah dan sudah dilaporkan ke presiden. Dan bahkan bank dunia, World Bank merilis data buruh migran Indonesia di luar negeri 9 juta orang," tuturnya.
Melihat selisih angka antara data BP2MI dan World Bank Data dengan hasil DPT membuat Said mempertanyakan hasil rekapitulasi KPU.
"Jadi ada selisih 4,7 juta orang dengan data BP2MI. Oleh BP2MI diklaim selisih 4,7 juta orang, itu buruh migran ilegal," katanya.
"Anda bisa bayangkan KPU hanya mengumumkan 1,7 juta DPT. Kalau kita ambil data World Bank 9 juta, berarti ada 7,8 juta buruh migran yang tidak terdaftar sebagai DPT. Bagaimana itu potensi kecurangan kan bisa terjadi," jelas Said.
Lebih lanjut, Said menegaskan, status buruh migran sudah pasti memenuhi syarat untuk menggunakan hak suaranya. Lantaran untuk menjadi buruh migran, salah satu syaratnya harus berumur 17 tahun.
Said pun mendorong KPU kembali mencermati dan memperbaiki DPT LN tersebut.