Jakarta, IDN Times - Dewan etik memberikan sanksi tegas kepada Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Sitti Hikmawatty terkait pernyataannya yang mengundang kontroversi, bahwa perempuan bisa hamil jika berenang dengan lawan jenis meski tidak ada penetrasi.
Pemberian sanksi tersebut lantaran Sitti bersikukuh bahwa pernyataan yang dia ucapkan, yang dikutip oleh salah satu media online, benar sesuai jurnal yang dia baca.
Anggota dewan etik Stanley Adi Prasetyo mengaku bingung dengan jurnal yang menjadi acuan Sitti, sebab jurnal tersebut untuk kasus anak tikus dan ikan.
"Kami minta tunjukkan bukti jurnal yang dia baca, minimal ada dua jurnal yang menjadi dasar pernyataan tersebut, yang bersangkutan mengaku belum membaca lengkap 2.000 tulisan, dan ternyata ada satu kasusnya anak tikus dan ikan esensinya," ungkap Stanley dalam zoom meeting yang digelar KPAI, Kamis, (23/4).