Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada DPR melalui rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Rabu (6/7/2022).
Rencananya, RKHUP akan didiskusikan pada masa sidang berikutnya. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyikapi pembahasan RKUHP secara tertutup sebagai preseden buruk. Pasalnya, komunitas jurnalis dan industri pers secara umum juga akan sangat terdampak oleh RKUHP tersebut.
“Kami menghendaki transparansi dalam perumusannya, untuk memastikan bahwa kebebasan pers secara utuh dilindungi dan jurnalis tidak menjadi korban dari pasal-pasal multitafsir di dalam KUHP dengan cara dipidanakan,” tulis Komite Keselamatan Jurnalis dalam keterangannya, dilansir Sabtu (9/7/2022).