Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jurnalis Korban Pelecehan di KRL, UU TPKS Belum Efektif Tangani KBGO

Seorang jurnalis magang berinisiaL HS menjadi korban pelecehan saat naik Kereta Komuter Jakarta-Bogor (dok. IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
- Seorang jurnalis magang menjadi korban pelecehan saat naik Kereta Komuter Jakarta-Bogor oleh seorang pria yang merekam diam-diam.
- Kasus pelecehan tersebut diindikasikan masuk ke ranah kekerasan berbasis gender online (KBGO) dengan 221 korban melaporkan kasus KBGO, 152 di antaranya adalah perempuan.
- Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 belum dapat memproses penanganan KBGO secara lebih baik dan hanya mengatur soal NCII, IBA, hingga sekstorsi yang memiliki peluang untuk dapat mengkriminalkan korban.
Jakarta, IDN Times - Seorang jurnalis magang berinisiaL HS menjadi korban pelecehan saat naik Kereta Komuter Jakarta-Bogor. Seorang pria yang diperkirakan berusia 52 tahun merekam korban diam-diam. Saat dikonfrontasi, ternyata ada 7 video korban yang direkam pelaku. Ternyata, selain itu ada ratusan video porno di kartu memori milik pelaku.
Korban mengungkap mendapat kesulitan mengakses keadilan pada kasusnya, karena ada dugaan polisi menolak menangani kasus ini. Selain itu, polisi menyebut tidak ada bukti pelecehan fisik, dan perekaman tidak menunjukkan alat vital. Pelaku hanya diminta membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf.
Editorial Team
EditorLia Hutasoit
Follow Us