Jakarta, IDN Times - Seorang jurnalis magang berinisiaL HS menjadi korban pelecehan saat naik Kereta Komuter Jakarta-Bogor. Seorang pria yang diperkirakan berusia 52 tahun merekam korban diam-diam. Saat dikonfrontasi, ternyata ada 7 video korban yang direkam pelaku. Ternyata, selain itu ada ratusan video porno di kartu memori milik pelaku.
Korban mengungkap mendapat kesulitan mengakses keadilan pada kasusnya, karena ada dugaan polisi menolak menangani kasus ini. Selain itu, polisi menyebut tidak ada bukti pelecehan fisik, dan perekaman tidak menunjukkan alat vital. Pelaku hanya diminta membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf.
Kasus pelecehan tersebut diindikasikan masuk ke ranah kekerasan berbasis gender online (KBGO). Berikut penjelasan soal KBGO.