Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi media sosial (/IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Liputan6.com mengecam keras tindakan teror berupa doxing yang dilakukan orang tertentu terhadap salah satu jurnalisnya. Doxing merupakan praktik meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi seorang individu atau organisasi ke publik melalui internet. 

Dalam keterangan tertulisnya, Pemimpin Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti dan akan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

"Belum (dilaporkan), sedang persiapan bukti-bukti," kata Irna saat dihubungi IDN Times, Sabtu (12/9/2020).

1. Doxing adalah tindakan kekerasan yang berbahaya

Ilustrasi media sosial (IDN Times/Sunariyah)

Irna mengatakan, kerja-kerja jurnalistik diatur Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Dia melanjutkan, jika memang ada yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6 com, ada banyak mekanisme yang disediakan oleh undang-undang itu.

"Wartawan tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta sekaligus patuh pada ketentuan Undang-Undang Pers. Menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing, bukan saja salah alamat, tapi sangat berbahaya," ujar Irna.

2. Liputan6.com tempuh jalur hukum terkait kasus serangan doxing

Editorial Team

Tonton lebih seru di