Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menggenggam kedua tangannya jelang dimulainya sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, status Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer alias Bharada E bakal dipertimbangkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Diketahui, status JC menjadi hal yang meringankan vonis Bharada E dari tuntutan 12 tahun jaksa penuntut umum (JPU). Hal tersebut dimuat dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah Richard sebagai justice collaborator,” ujar Dedi di Mabes Polri, Kamis (16/2/2023).

1. Propam Polri jadwalkan sidang KKEP Bharada E

Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dedi menjelaskan, Propam Polri saat ini tengah menjadwalkan sidang KKEP untuk Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia mengatakan, sidang KKEP ini digelar untuk menentukan nasib Bharada E di Polri setelah divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel.

“Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, InsyaAllah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (16/2/2023).

2. Nasib Bharada E ditentukan dalam sidang KKEP

Editorial Team

Tonton lebih seru di