Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, status Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer alias Bharada E bakal dipertimbangkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Diketahui, status JC menjadi hal yang meringankan vonis Bharada E dari tuntutan 12 tahun jaksa penuntut umum (JPU). Hal tersebut dimuat dalam pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah Richard sebagai justice collaborator,” ujar Dedi di Mabes Polri, Kamis (16/2/2023).