Jakarta, IDN Times - Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka berharap negara bisa segera membayar utangnya yang kini telah mencapai Rp800 miliar. Menurutnya, penantian agar negara segera membayarkan utang itu sudah sejak 2016 lalu. Saat itu, diteken berita acara kesepakatan jumlah pembayaran pelaksanaan putusan hukum dari negara kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada milik Jusuf Hamka.
Mengutip dokumen berita acara kesepakatan tersebut, ketika itu utang yang harus dibayarkan dan bunganya mencapai Rp100,5 miliar. Namun, kesepakatan tertulis tersebut pun tidak terwujud karena terjadi pergantian posisi Menteri Keuangan (Menkeu).
Berita acara kesepakatan itu diteken ketika Menkeu masih dijabat oleh Bambang Brodjonegoro. Namun, ia kena reshuffle dan digantikan oleh Sri Mulyani.
"The sooner the better (utang itu dibayar oleh negara)," ungkap Jusuf di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
"Lagipula ini sudah 25 tahun (saya menagih utang). Harapannya sekali lagi the sooner the better. Kalau nanti lama juga (proses pencairan utangnya), ya, sudah lah apa boleh buat," kata dia.
Ia menambahkan, sudah tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang bisa ditempuh. Sebab, ia sudah menang hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung sehingga kini tinggal pemerintah melalui Kementerian Keuangan membayarkan utang tersebut.
"Saya sekarang paling hanya bisa mengadu ke Tuhan, masak sih saya harus mengadu ke Mahkamah Internasional. Ini negeri tercinta harus dijaga bersama," tutur dia.