Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (dok. Humas Polri)
Selain itu, SOS juga mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia segera menegakan UU Nomor 7 Tahun 2012 dalam Pro Kontra Kebijakan DOB di Papua. Ia juga meminta Gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat segera menjalankan perintah Pasal 6, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dalam Pro Kontra Kebijakan DOB di Papua.
“Tokoh Masyarakat Papua dilarang terlibat aktif dalam menciptakan pontensi Konflik Sosial dalam Pro Kontra Kebijakan DOB Papua,” tulis SOS.
Seperti diketahui, Komisi II dan pemerintah telah menyepakati tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua untuk dibawa ke tingkat pengambilan keputusan II atau rapat paripurna. Pengesahan tiga RUU DOB Papua disepakati bersama dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR dan DPD, Selasa, (28/6/2022).
Adapun masing-masing RUU ini adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Dalam rapat tersebut, hanya ada dua hal yang dipersoalkan. Yakni penentuan ibu kota Papua Tengah antara Nabire dan Timika. Dua daerah lainnya, Papua Pegunungan diproyeksikan beribu kota Wamena dan Papua Selatan dengan ibu kota Merauke. Masalah kedua adalah penentuan Kabupaten Pegunungan Bintang apakah masuk ke Provinsi Papua Pegunungan atau tetap di Provinsi Papua.
Dalam penandatanganan pengesahan RUU DOB Papua, pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.