Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menjelaskan, pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), menjadi rujukan penting dalam menangani sengketa empat pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumatra Utara.
Bima mengatakan, pernyataan Jusuf Kalla yang merujuk pada dokumen Perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 menjadi bahan pertimbangan rapat forum lintas instansi yang digelar pada Senin (16/6/2025).
"Kami sangat melihat apa yang disampaikan Pak Jusuf Kalla itu penting untuk menjadi rujukan, karena mengacu kepada dokumen Helsinki dan Undang-Undang 1956,” ujar Bima di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (16/6/2/25).
“Namun demikian tentu seperti dokumen-dokumen yang lainnya, perlu kita dalami dan kita pelajari masing-masing substansi, ke arah mana petunjuk untuk kepemilikan yang lebih permanen," lanjut dia.