Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemusnahan barang hasil penertiban impor dan cukai ilegal.
Pemusnahan barang ilegal ini adalah hasil sinergi dari Kementerian Keuangan bersama aparat penegak hukum dan lembaga negara beserta sejumlah kementerian.
