Jutaan Orang di Indonesia Telah Lakukan Registrasi Ulang SIM Card

Jakarta, IDN Times - Registrasi ulang Subscriber Identity Module (SIM) Card dinilai masyarakat sangat mengganggu bisa mengancam keamanan data pribadi penggunanya.
Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) membantahnya, bahkan dirinya mengatakan ada tiga hal yang membuat sistem daftar ulang ini cenderung mudah.
Pertama, sistem daftar ulang ini mudah karena hanya perlu menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga.
Selanjutnya, pendaftaran ulang kartu SIM ini tidak dipungut biaya dan nyaman dilakukan karena memakan waktu kurang dari satu menit. Dan hingga kini, telah ada jutaan lebih orang yang melakukan registrasi ulang.
"Yang paling banyak masalah itu, harus memasukan 16 digit NIK dan Kartu Keluarga itu tidak mudah," kata Rudiantara saat ditemui awak media di DPR RI, Selasa(28/11).
Ia pun mengakui sangat sulit untuk mengingat 32 digit angka tersebut. "Tapi pada umumnya mudah, dan setelah itu berhasil kok," kata Rudi.
Rudiantara sendiri belum berani menyebutkan angka spesifik dari persentase jumlah orang yang sudah melakukan registrasi ulang.
"Ada yang bilang 350juta (jumlah nomor), ada yang bilang 320 juta. Nanti justru dengan registrasi selesai ini kita akan mengetahui," katanya.
Mengenai keamanan data dan kerahasiaan data, Rudiantara mengaku tidak perlu dikhawatirkan karena keamanannya terjamin.
"Sangat terjamin, karena ini Peraturan Menteri. Sehingga PSE harus menjaga kerahasiaannya, dan akan mendapatkan sanksi jika ditemukan adanya pelanggaran,"jelasnya.