Desakan pengesahan RUU PKS dalam aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta, 30/9/2019. IDN Times/Pito Agustin Rudiana
Namun demikian, dukungan PDIP terhadap RUU PKS ini tidaklah berjalan sesuai dengan harapan, dari 2016 hingga saat ini PDIP melalui fraksinya terus berjuang agar RUU PKS dapat segera disahkan.
“Fraksi PDIP masih harus bertarung dengan fraksi-fraksi lain di DPR, sebagian fraksi memandang RUU PKS ini masih belum perlu dan cukup diselesaikan dengan UU KUHP,” kata Sri.
Namun beberapa pasal yang diperdebatkan seperti, pasal definisi kekerasan seksual termasuk pasal-pasal terkait pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual belum tercantum di dalam KUHP.
“Sejatinya RUU PKS diharapkan akan dapat melengkapi celah-celah di dalam UU KUHP itu sendiri. PDIP bertekad perjuangkan lahirnya UU Penghapusan Kekerasan Seksual,” kata Sri.