Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
pexels.com/Kevin Menajang
pexels.com/Kevin Menajang

Jakarta, IDN Times –  Pandemi Covid-19 yang masuk ke Indonesia berdampak pada usaha mikro kecil menengah (UMKM). Banyak pelaku UMKM yang usahanya terhambat hingga terpaksa merumahkan pekerjanya.

Sejalan dengan hal itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan countercyclical kepada industri perbankan terkait pandemi Covid-19.  BRIsyariah sebagai salah satu bank umum syariah di Indonesia turut mendukung kebijakan ini. BRIsyariah memandang kebijakan tersebut sebagai upaya membantu para pelaku UMKM dari dampak wabah corona.

1.Nasabah yang usahanya terdampak Covid-19 dapat mengajukan keringanan pembiayaan

Dok. Bank BRI

BRIsyariah membuka kesempatan pada nasabah pembiayaannya yang usahanya terdampak Covid-19 untuk mengajukan keringanan.

“Sesuai dengan arahan OJK, kami memberikan kesempatan keringanan/restrukturisasi pembiayaan kepada nasabah pembiayaan yang usahanya terdampak Covid-19 serta mengalami kesulitan pembayaran angsuran. Restrukturisasi pembiayaan ini diperuntukkan nasabah mikro, kecil, menengah yang memenuhi persyaratan,” kata Sekretaris Perusahaan BRIsyariah, Mulyatno Rachmanto.

2.Perhatikan persyaratan dan ketentuan berikut

bengkuluekspress.com

Menurut Mulyatno, syarat mengajukan keringanan pembiayaan adalah kolektabilitas nasabah sebelum wabah Covid-19 termasuk lancar. Selain itu, nasabah beritikad baik, bersikap kooperatif dengan mengisi form assessment, dan usahanya memiliki prospek baik.

“Kami mohon nasabah dapat kooperatif dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan. Namun bagi nasabah yang tidak terdampak serta memiliki kemampuan untuk membayar agar tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan waktunya,” jelas Mulyatno.

3.Jangan lupa untuk mengisi form assessment

unsplash.com/Ben Mullins

Nasabah yang merasa perlu mengajukan keringanan diminta untuk mengisi form assessment dampak Covid-19. Form tersebut nantinya akan ditinjau oleh Bank. Selanjutnya Bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi usaha nasabah untuk menetapkan restrukturisasi yang sesuai. Bank akan menentukan bentuk restrukturisasi yang sesuai dengan kondisi usaha nasabah pembiayaan.

“Saat ini kami masih terus menginventarisir nasabah-nasabah pembiayaan yang kemungkinan terdampak. Setelah kami mengumumkan kebijakan mengenai keringanan/restrukturisasi pembiayaan pada bulan lalu, kami masih menilai nasabah dan dampak Covid-19  terhadap usahanya,” tutup Mulyatno.

Editorial Team

EditorBANK BRI