Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
43 Penyandang Disabilitas Mental (PDM) Panti Sosial Bina Karya (PSBK) Harapan Jaya mendapatkan vaksinasi COVID-19 di Istora Senayan (dok. Kemensos)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan memutuskan warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap dapat divaksinasi.

Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukkan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.

Untuk itu dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dari pemerintah daerah.

1. Kemenkes sudah keluarkan surat edaran untuk dinkes kota dan kabupaten

Seorang penyandang disabilitas netra memakai masker sambil menunggu bantuan dari dermawan di sekretariat PERTUNI Medan, Jumat (23/7/2021). Kaum disabilitas juga merasakan dampak pandemik yang membuat mereka tidak berpenghasilan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati, mengatakan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” katanya dikutip laman kemkes.go.id, Rabu (4/8/2021).

2. Dinkes setempat koordinasi jika warga tidak punya NIK

Editorial Team

Tonton lebih seru di