Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi obat batuk sirup/IDN Times Dini Suciatiningrum
Ilustrasi obat batuk sirup/IDN Times Dini Suciatiningrum

Jakarta, IDN Times - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso, merespons kabar yang menyebut adanya larangan dari pihaknya berkaitan dengan paracetamol cair.

"Dari 192 kasus gangguan ginjal akut di Indonesia, belum ada satu pun yang mengerucut pada satu konklusi tunggal," kata Piprim Basarah, dalam agenda klarifikasi IDAI daring, Selasa (18/10/2022).

1. IDAI dan kemenkes masih lakukan investigasi

ilustrasi ginjal (unsplash.com/Robina Weermeijer)

Piprim mengungkap, saat ini IDAI bersama Kementerian Kesehatan masih terus lakukan investigasi terkait sejumlah teori munculnya gangguan ginjal akut misterius.

Teori yang dimaksud di antaranya pengaruh Adenovirus pada penyintas COVID-19, Leptospirosis, hingga campuran dietilen glikol dan etilen glikol --obat sirup mengandung paracetamol-- yang diduga pemicu kematian balita di Gambia, Afrika.

"Pelajaran kasus di Gambia, kandungan etilen glikol di pelarut obat batuk sirup banyak memicu kejadian gangguan ginjal akut. Saat itu distop, kasusnya menurun," katanya.

2. MISC bukan biang kerok

ilustrasi masalah pada ginjal (bostonkidney.com)

Terkait kecurigaan multisystem inflammatory syndrome in children (MISC), Piprim juga mengatakan bahwa kondisi tersebut tak bisa dijadikan biang kerok. Ia mengatakan bahwa ada yang diobati secara MISC, tetapi tidak mempan.

"Kalau MISC yang seperti biasa, kita sudah pengalaman dengan obatnya. Namun, ada yang diobati secara MISC, juga tidak membaik," katanya.

3. IDAI tidak rekomendasikan obat sirup

Ketua Umum IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) (Dok. IDAI)

Sejalan dengan larangan BPOM RI terkait penggunaan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dalam obat batuk anak. Piprim mengatakan IDAI tidak merekomendasikan penggunaan sirup parasetamol. Meski begitu, ia meluruskan bahwa ini bukanlah larangan, melainkan hanya untuk kewaspadaan dini.

"Melarang atau menarik obat bukan wewenang kami. Hanya untuk kewaspadaan dini," tambah Piprim.

Editorial Team