Bogor, IDN Times - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai upaya menyetop penularan virus corona atau COVID-19 dimulai pada Rabu (15/4), dan akan berlangsung hingga 14 hari ke depan. Pemkab Bogor melakuan sejumlah hal dalam membatasi ruang gerak warga, agar mereka bisa berdiam diri di rumah.
Mulai dari pembatasan akses transportasi, pembatasan aktivitas bekerja di tempat, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan, pembatasan jam operasional, hingga pembatasan jam operasional pasar rakyat dan toserba (supermarket, hypermarket, dan perkulakan).
Sederet pembatasan yang berlaku selama masa PSBB, tak pelak menimbulkan ekses. Misal, sebagian kalangan masyarakat yang biasanya bergantung pada upah harian, untuk sementara tak bisa mendapat pemasukan, karena perusahaan di tempat mereka bekerja menghentikan sesaat operasionalnya.
Contoh lain pedagang kecil yang omzetnya menurun, seiring pemangkasan jam operasional pasar rakyat. Melihat hal itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengklaim siap membantu setiap warga terdampak pemberlakuan PSBB, sebagai imbas pandemi COVID-19, baik warga miskin maupun rentan miskin.