Gorong-gorong di lapas kelas 1 Tangerang, yang dijadikan sebagai akses kaburnya napi WNA Tiongkok (Dok. Lapas Kelas 1 Tangerang)
Yusri berujar, saat ini pihaknya memfokuskan pencarian Cai Changpan di Hutan Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
"Setelah melarikan diri dari Lapas, itu sampai di daerah Tenjo di kediaman istri dan anaknya di Bogor. Sempat komunikasi dengan istri dan anak dan serahkan HP ke anaknya. Setelah itu, info dari beberapa warga yang kita dalami yang bersangkutan masuk ke hutan sana," ujarnya.
Untuk mencari keberadaan Cai Changpan, polisi meningkatkan status terpidana kasus narkoba itu menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"DPO sudah kita terbitkan ke masyarakat. Semoga dengan DPO dan sebarkan foto tersangka, masyarakat bisa bantu untuk memberi informasi kepada petugas kita. Itu harapan kita," ucap Yusri.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi kaburnya tahanan asing tersebut diketahui pada Senin, 14 September 2020 pagi, ketika petugas tidak menemui Cai Changpan di ruang tahanannya.
Cai sendiri divonis hukuman mati pada tahun 2017 oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, atas kepemilikan 88 kilogram sabu. Pria berusia 53 tahun itu kabur dengan menggali gorong-gorong lapas. Gorong-gorong tersebut juga terhubung dengan area luar Lapas.