ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Sejak pukul 15.00 WIB, Rabu (16/1), Wahid sudah tiba di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, untuk menghadiri sidang lanjutan atas kasusnya. Sesampainya di gedung pengadilan, ia langsung duduk di kursi tunggu dan terlihat mengobrol dengan terdakwa Fahmi Darmawansyah. Terpidana kasus suap di Bakamla itu turut terseret di dalam kasus yang melibatkan Wahid.
Di dalam dakwaan yang disusun oleh jaksa, Fahmi disebut telah memberikan suap kepada Wahid berupa mobil dan uang senilai Rp39,5 juta.
Cuaca Bandung sedang tidak terlalu panas, tapi keringat terlihat menetes di wajah Wahid. Hingga pukul 17.30 WIB, persidangan dinyatakan diundur karena khawatir akan kondisi kesehatan Wahid.
“Kondisi Wahid sedang tidak memungkinkan untuk menjalani persidangan. Kami khawatir dia pingsan. Gulanya sampai 300 (mg/dl),” tutur Tri Mulyono Hendradi, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, kepada IDN Times di PN Bandung pada hari ini.
Tri menduga, kadar gula Wahid kambuh karena terdakwa telat makan siang.
“Jadi sidang kami undur saja pekan depan,” katanya lagi.
Ia menambahkan seseorang memang bisa dikatakan tidak bugar apabila kadar gulanya berada di atas 200 mg/dl.