Jakarta, IDN Times - Posisi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar terancam bisa dianulir. Hal itu lantaran hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Golkar yang digelar di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta Pusat pada pekan ini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Salah satu penggugat merupakan kader Golkar, yaitu Muhammad Rafik.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Kadafi mengatakan, kliennya menggugat Munas ke-11 lantaran perhelatan munas dianggap sudah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai berlambang pohon beringin itu. Kadafi mengatakan, perintah untuk melaksanakan munas ke-11 secara jelas tertulis di AD/ART Partai Golkar.
"Berdasarkan hasil munas ke-10 tahun 2019, menyebut munas diselenggarakan setiap lima tahun di bulan Desember," ujar Kadafi di dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (25/8/2024).
Ia mengaku yakin gugatan tersebut bakal dikabulkan oleh pengadilan. Sebab, munas ke-11 digelar lebih awal yakni di bulan Agustus. "Jadi, saya menerima kuasa dari para kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin. Kami melihat dan menduga kuat case ini nyata-nyata masuk ke dalam perbuatan hukum," tutur dia.