Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Umum terpilih Golkar, Bahlil Lahadalia, memberikan keterangan pers di JCC pada 21 Agustus 2024. (IDN Times/Alya Achyarini)
Ketua Umum terpilih Golkar, Bahlil Lahadalia, memberikan keterangan pers di JCC pada 21 Agustus 2024. (IDN Times/Alya Achyarini)

Intinya sih...

  • Munas XI Partai Golkar digugat ke PN Jakarta Barat karena dianggap melanggar AD/ART partai.
  • Munas yang seharusnya diadakan Desember 2019 malah dilaksanakan bulan Agustus 2024.
  • Ketua Steering Committee munas menyatakan tidak ada peserta yang keberatan dengan hasil munas, dan menyarankan kader berbicara langsung dengan Bahlil.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Posisi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar terancam bisa dianulir. Hal itu lantaran hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI Golkar yang digelar di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta Pusat pada pekan ini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Salah satu penggugat merupakan kader Golkar, yaitu Muhammad Rafik. 

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Kadafi mengatakan, kliennya menggugat Munas ke-11 lantaran perhelatan munas dianggap sudah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai berlambang pohon beringin itu. Kadafi mengatakan, perintah untuk melaksanakan munas ke-11 secara jelas tertulis di AD/ART Partai Golkar. 

"Berdasarkan hasil munas ke-10 tahun 2019, menyebut munas diselenggarakan setiap lima tahun di bulan Desember," ujar Kadafi di dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (25/8/2024). 

Ia mengaku yakin gugatan tersebut bakal dikabulkan oleh pengadilan. Sebab, munas ke-11 digelar lebih awal yakni di bulan Agustus. "Jadi, saya menerima kuasa dari para kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin. Kami melihat dan menduga kuat case ini nyata-nyata masuk ke dalam perbuatan hukum," tutur dia. 

1. Agus Gumiwang seharusnya lanjutkan kepengurusan Golkar hingga Desember

Plt Ketua Umum Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) bersama Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Golkar Akbar Tanjung (kanan), Ketua Steering Committee Rapimnas dan Munas Partai Golkar Adies Kadir (kiri) hadir untuk pembukaan rapimnas Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Sementara, ketika dikonfirmasi, Rafik mengatakan, gugatan tersebut sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt pada 23 Agustus 2024 lalu. Ia menilai seharusnya Agus Gumiwang Kartasasmita yang menjabat sebagai pelaksana tugas ketua umum melanjutkan sisa masa jabatan Airlangga Hartarto hingga Desember 2024.

Namun, ia malah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan munas pada 15 Agustus 2024 lalu. Agus juga langsung menetapkan tanggal rapimnas dan munas yakni 20-21 Agustus. 

"Makanya salah satu gugatan kami ke PN meminta PN agar membatalkan seluruh hasil Munas XI tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut, karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah. Munas itu inkonstitusional," ujar Rafik ketika dikonfirmasi pada hari ini.

Ia berharap, Kemenkumham dapat membatalkan seluruh hasil Munas XI Partai Golkar, termasuk membatalkan Bahlil sebagai ketum Golkar. 

"Agar untuk sementara Kemenkumham RI cq Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak serta merta menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar periode 2019-2024 karena kasus ini sedang diajukan ke PN," tutur dia. 

2. Petinggi Golkar siap hadapi gugatan kader

Bahlil Lahadalia usai terpilih secara aklamasi jadi Ketum Partai Golkar, 21 Agustus 2024. (IDN Times/Alya Achyarini)

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, ia mengaku tidak mempersoalkan adanya gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Barat. Menurutnya, tidak ada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar yang sudah dilanggar dalam perhelatan Munas XI pada 20 Agustus-21 Agustus 2024 lalu. Ia pun mempersilakan kader Golkar menguggat Munas XI ke pengadilan. 

"Silakan saja orang mau menggugat. Semua punya hak untuk menggugat. Kami hadapi saja sesuai aturan AD/ART serta ketentuan hukum dan konstitusi. Karena kami yakin betul tidak ada AD/ART yang dilanggar dalam munas XI Partai Golkar," ujar Adies di dalam keterangan pada Minggu (25/8/2024). 

Adies mengatakan semua proses perubahan AD/ART terkait tanggal, bulan, dan tahun sudah ditetapkan dan disahkan pada saat Rapat Pleno DPP Partai Golkar maupun Rapimnas.

"Semua pemegang hak suara DPD provinsi dan DPD kabupaten/kota dan organisasi pendiri dan didirikan, total 561 suara semua meminta munas di percepat agar dilaksanakan pada bulan Agustus 2024," tutur dia. 

3. Tak ada peserta munas yang protes ketika hasilnya disahkan

Munas Partai Golkar dibuka pada Selasa (20/8/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Adies yang menjabat sebagai Ketua Steering Committee (SC) pada rapimnas dan munas itu, mengatakan keputusan rapimnas juga telah disahkan pada munas. Hasilnya pun telah dibacakan di depan seluruh peserta munas.

Ia menekankan tidak ada satupun peserta munas yang hadir keberatan terhadap keputusan tersebut. "Munas XI Partai Golkar sudah selesai. Jadi, saya berharap semua pihak yang kurang puas, dapat menerima hasil munas tersebut. Semua bisa dibicarakan, apalagi Pak Bahlil Ketum terpilih orangnya sangat komunikatif," ujar Adies. 

Alih-alih melayangkan gugatan, Adies juga menyarankan agar para kader yang keberatan sebaiknya membicarakan hal tersebut dengan Bahlil. Menurutnya, hal tersebut bisa mencoreng nama baik partai. 

"Jangan malah mencoreng nama Partai Golkar dengan mempersoalkan lagi hasil munas yang telah berjalan dengan baik. Bahkan, SK dari Menkumham juga sudah dikeluarkan terkait pengesahan AD/ART dan komposisi kepengurusan," tutur dia. 

Editorial Team