Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Menanggapi temuan itu, Anggota Bawaslu, Puadi menyampaikan ada sejumlah aturan dalam undang-undang (UU) yang mengatur tentang netralitas kepala desa, pejabat daerah, hingga ASN.
Puadi menjelaskan, dalam UU 6 Nomor 2014 tentang Desa, melarang kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam kegiatan kampanye dukungan terhadap figur tertentu dalam Pilkada 2024 mendatang.
"Secara teknis hukum, UU 6/2014 menggariskan Kepala Desa dan perangkat Desa dilarang 'ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah', sebagaimana ditentukan pada Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j UU Nomor 6 Tahun 2014," kata dia dalam keterangannya, Senin (24/6/2024).
Selanjutnya, dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 juga dijelaskan bahwa, “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
Kemudian, dalam Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebut, "Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ... Kepala desa dan perangkat desa...".
"Merujuk pada ketiga norma tersebut, kepala desa atau perangkat dilarang terlibat atau dilibatkan dalam kampanye, dan dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," jelas Puadi.