Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyambut baik kebijakan kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah di tengah lonjakan inflasi sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku. Namun, kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan juga keberlangsungan usaha pada setiap sektor agar tidak kontraproduktif.
Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid mengungkapkan, pihaknya tidak menampik bahwa tantangan ekonomi global yang dipicu oleh konflik geopolitik terus memicu lonjakan inflasi. Pada Oktober 2022, inflasi Indonesia telah mencapai 5,71% yang bakal berimbas pada kenaikan harga-harga bahan pokok dan daya beli masyarakat.