Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid dan Ketua Penyelenggara B20, Shinta W Kamdani (dok.KADIN Indonesia)

Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyambut baik kebijakan kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah di tengah lonjakan inflasi sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku. Namun, kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan juga keberlangsungan usaha pada setiap sektor agar tidak kontraproduktif. 

Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid mengungkapkan, pihaknya tidak menampik  bahwa tantangan ekonomi global yang dipicu oleh konflik geopolitik terus memicu  lonjakan inflasi. Pada Oktober 2022, inflasi Indonesia telah mencapai 5,71% yang bakal  berimbas pada kenaikan harga-harga bahan pokok dan daya beli masyarakat. 

1. Beberapa sektor industri rasakan penurunan permintaan

Pelaku bisnis konveksi di Tulungagung terimbas pandemi corona, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Industri dalam negeri sendiri merasakan dampak yang berbeda-beda terhadap kondisi ekonomi. Salah satunya adalah penurunan permintaan global yang berdampak pada ekspor Indonesia. 

Kinerja ekspor tercatat turun 10,99% pada September tahun ini menjadi US$24,8 miliar dibandingkan pada bulan sebelumnya. Imbasnya, sektor industri padat karya sebagai penopang penyerapan tenaga kerja di Indonesia menjadi lesu karena permintaan yang menurun. 

“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan upah minimum. Namun,  harus disadari tidak semua sektor memiliki pertumbuhan dan iklim bisnis yang sama saat  ini. Kebijakan kenaikan upah minimum pada satu periode sebaiknya menargetkan pada  industri dengan laju pertumbuhan ekonomi terbesar atau winning industry pada periode  tersebut. Jika tidak, kebijakan kenaikan upah tersebut akan memberatkan pelaku usaha,”  ujar Arsjad di Jakarta, Selasa, 22 November 2022. 

2. Kenaikan upah perlu bersifat adil

Editorial Team

Tonton lebih seru di