Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Penerangan Mabes TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, meminta publik tidak menggeneralisir semua prajurit TNI sama seperti anggota Kopassus yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang pembantu BRI. Sebab, keterlibatan dua anggota Kopassus dalam tindak pidana itu merupakan pilihan pribadi dan tak menyangkut institusi. Ia menegaskan, prajurit TNI tidak bisa diminta bantuan bila menyangkut perbuatan pidana.
"Kita tidak bisa menggeneralisasi. Apabila ada dua personel TNI Angkatan Darat (AD) yang seperti itu, bisa di-hire, dimintai tolong untuk suatu kegiatan yang melanggar hukum lalu mereka menyetujui hal tersebut, maka tak bisa lalu dikatakan semua prajurit TNI dapat di-hire untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan itu. Tidak!" ujar Wahyu ketika menjawab pertanyaan IDN Times, Sabtu (20/9/2025), di Silang Monas, Jakarta Pusat.
"Saya tegaskan sekali lagi di sini, pertimbangan (menerima tawaran perbuatan pidana) itu keputusan personal. Ini termasuk yang akan dievaluasi juga oleh Bapak KSAD yakni pengendalian diri, baik di pergaulan maupun lingkungan," kata Jenderal Bintang Satu itu.
Keterlibatan dua anggota Kopassus TNI AD dalam aksi penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu BRI, Muhammad Ilham Pradipta, membuat publik terkejut. Apalagi belakangan terungkap peran dua anggota Kopassus itu untuk mencari orang yang terbiasa melakukan aksi penculikan. Meskipun kuasa hukum sebagian terpaksa menyebut salah satu anggota Kopassus menawarkan pekerjaan itu dengan istilah 'menjeput paksa' Ilham.
Dua anggota Kopassus itu berinisial Kopda FH dan Serka N. Keduanya sudah berstatus tersangka dan ditahan di rutan Polisi Militer Kodam Jaya.