Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka blusukan di Pasar Nangka, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Berdasarkan penjelasan UU 28 Tahun 1999, Kaesang bukan seorang penyelenggara negara yang wajib lapor kekayannya pada KPK. Namun, Kaesang masih berpeluang terjerat.
Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha menjelaskan bahwa apabila pemberian fasilitas jet pribadi merupakan gratifikasi, makan status penerima gratifikasi adalah keluarga Kaesang yang merupakan penyelenggara.
Keluarga Kaesang yang penyelenggara negara adalah Presiden Joko "Jokowi" Widodo (ayah), Gibran Rakabuming (Mantan Wakil Kota Solo dan Wakil Presiden terpilih), serta Bobby Nasution (Wali Kota Medan).
"Jadi status Kaesang dalam konstruksi pasal 12 B UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021 menjadi perantara penerimaan gratifikasi," ujar Praswad saat dikonfirmasi IDN Times.
Praswad mengatakan, karena yang wajib lapor adalah penyelenggara negara, maka perjanjian kerjasama antara Pemkot Solo semasa dipimpin Gibran dan pihak Shopee harus ditelusuri. Hal itu diyakini menjadi pintu masuk.
"Karena dari dokumen tersebut bisa ditelusuri apakah ada conflict of interest atau tidak pemberian fasilitas jet pribadi yang dinikmati Kaesang bersama istrinya di Amerika," bebernya menjelaskan.