Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kaesang Pangarep jadi Ketum PSI. (IDN Times/Ilman Nafi’an)

Jakarta, IDN Times - Putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar kepengurusan partai perlu diperbarui di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Setelah Menkumham menerbitkan keputusan tentang perubahan kepengurusan tersebut, PSI juga harus melakukan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, maka partai politik tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

"Partai politik tersebut harus melakukan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sipol yang dikelola oleh KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1), ayat (2), ayat (4) huruf b, dan ayat (5) huruf b dan d serta ayat (6) Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022," lanjut dia.

1. Kemenkumham responsif dalam pelayanan pengurusan parpol

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham meyakini, Kemenkumham responsif dalam melayani kebutuhan partai politik untuk memperbarui kepengurusan parpol tersebut. Aturan itu sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2017.

"Selama ini Kemenkumham RI responsif dalam pelayanan atas pendaftaran pengesahan perubahan kepengurusan parpol peserta pemilu," ucap dia.

2. KPU yakin PSI sudah siapkan berkas dokumen persyaratan pergantian pengurus

Editorial Team

Tonton lebih seru di