Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, syarat usia calon kepala daerah harus mengacu pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada.

Hal tersebut menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024). Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap Wakil Ketua MK, Saldi Isra, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

MK menganggap, praktik yang ada selama ini sudah berjalan menunjukkan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Syarat itu juga dipakai saat penetapan pasangan calon pada Pilkada 2017, 2018, hingga 2020. Penghitungan yang sama juga diterapkan untuk pendaftaran calon presiden-wakil presiden hingga calon anggota legislatif.

Editorial Team

Tonton lebih seru di