Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Spanduk pemberitahuan penutupan perlintasan palang pintu manual Rawa Geni, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, telah di tutup PT KAI. (IDNTimes/Dicky)
Spanduk pemberitahuan penutupan perlintasan palang pintu manual Rawa Geni, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, telah di tutup PT KAI. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDNTimes - PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan tidak resmi Rawa Indah, Cipayung, Kota Depok, usai kecelakaan antara angkot dengan KRL Commuterline, pada Jumat (16/6/2023).

PT KAI juga menutup sejumlah perlintasan tidak resmi lainnya di area Daop 1 Jakarta.

Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih membenarkan penutupan perlintasan Rawa Indah. 

"Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan liar di KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam," ujar Feni saat dihubungi IDN Times, Selasa (20/6/2023).

1. Sebanyak sembilan perlintasan liar di tutup

PT KAI menutup perlintasan liar yang dibuat warga di KM 40+1/2, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor pada Jumat (10/2/2023) (dok. KAI)

Feni menegaskan pihaknya mendukung upaya pemerintah melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 1 Jakarta.

"Penutupan perlintasan liar merupakan bentuk dukungan KAI mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," tegas Feni.

Adapun perlintasan liar yang telah dilakukan penutupan meliputi KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam – Bojonggede, KM 133+029 antara Tonjong Baru - Cilegon. Selanjutnya, PT KAI Daop 1 Jakarta menutup perlintasan liar di KM 40+1/2 antara Citayam – Cibinong, KM 115+6/7 antara Serang – Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang – Kangantu, KM 7+0/1 antara Ancol - Tanjung Priuk, KM 12+400 antara Jatinegara – Bekasi, dan terakhir di KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam.

"Sejak awal Januari hingga Juni 2023, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar sebanyak sembilan titik," terang Feni.

2. Masyarakat diminta tidak membuat perlintasan tak resmi

Angkot D.02 tujuan Terminal Depok ke Depok II rusak tertabrak KRL di Rawa Indah, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. (Istimewa)

Feni menuturkan, KAI sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat membuat perlintasan liar sehingga kerap menyebabkan kecelakaan. Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara tidak beraktivitas di sekitar jalur rel dan tidak membuat perlintasan liar untuk melintas dan dapat menggunakan jalur perlintasan resmi.

"Masyarakat dapat mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA," tutur Feni.

Feni menjelaskan, pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang resmi, diimbau waspada dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas, untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melewati perlintasan. Pengendara roda empat diimbau membuka kaca jendela saat akan melalui perlintasan sebidang rel, pandangan dan pendengaran tidak terhalang dan tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara.

"Pengendara tidak menerobos perlintasan saat sirine sudah berbunyi," jelas Feni.

3. Pelanggar bisa dikenakan sanksi tegas

Sejumlah pengendara melintasa palang pintu manual perlintasan KRL Rawa Geni, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan di perlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan, pengendara yang melalui perlintasan sebidang dapat mengikuti aturan untuk keselamatan dan keamanan bersama. Adapun sejumlah Undang-undang yang mengatur tata tertib saat melintas di perlintasan seperti Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 78 PP Nomor 56 Tahun 2009, dan sejumlah peraturan lainnya.

"Seperti Pasal 124 UU 22 Tahun 2009, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ucap Feni.

Adapun pasal yang mengatur pengendara dengan menerobos perlintasan dan tanda sinyal sudah berbunyi dapat dikenakan hukuman. Hal itu tertuang pada Pasal 296 Undang-Undang Lalu Lintas merujuk Pasal 114 pada huruf a.

"Dapat di pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," tutup Feni.

Editorial Team

EditorDicky