Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono mengatakan, jika proses pelaksanaan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti bertepatan dengan jadwal makan siang, maka pihaknya akan memberikan makan siang kepada mereka.
Hal ini dia katakan terkait viralnya foto Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, yang makan siang bersama Jaksa di Kejari Jakarta Selatan.
"Jadi bukan jamuan, tetapi memang jatah makan siang," ucap Hari saat dikonfirmasi, Senin 19 Oktober 2020.
Tak hanya itu, pihak Kejaksaan juga bakal memberikan makan siang kepada penasihat hukum tersangka dan Jaksa. Jika situasi memungkinkan, maka mereka akan diberikan nasi kotak atau nasi bungkus. Sebaliknya, jika tidak memungkinkan, mereka akan dipesankan makanan dari Kantin Kejaksaan.
"Sesuai anggaran dan SOP (standard operational procedure). Sedangkan apabila tersangka, penasihat hukum atau penyidik menambah menu sendiri, maka itu hak mereka," jelasnya.
Sementara, Kasubdit Media Massa dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Muhammad Isnaeni menambahkan, pemberian makan kepada tersangka atau tahanan adalah hal yang lazim.
"Bukan lazim saja, malah wajib menyiapkan jatah makan tahanan jika sudah waktunya makan. Karena memang ada anggaran makan tahanan," ujar dia.