(Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif) ANTARA FOTO/Reno Esnir
Di putusan itu tertulis bahwa gugatan berawal ketika rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI berlangsung pada 16 Januari 2020 lalu. Kala itu, Burhanuddin mengatakan bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukanlah merupakan pelanggaran HAM berat.
Burhanuddin bahkan menilai bahwa Komnas HAM tidak menindaklanjuti, karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Majelis Hakim juga mewajibkan Burhadunddin untuk membuat pernyataan soal penanganan dugaan pelanggaran HAM ini. Selain itu, juga membayar biaya perkara perkara sebesar Rp285.000.
"Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya," tulis putusan itu.