Jakarta, IDN Times - Usai dinyatakan keberadaannya tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun kuasa hukum HTI, Gugum Ridho Putra, belum tahu kapan mereka akan memasukan gugatan banding tersebut.
Walau mereka menghormati putusan majelis hakim PTUN, namun pihak HTI mengaku masih bingung di mana letak kesalahan mereka. Sebab, sejak awal mereka mengaku tidak melanggar hukum.
"Toh, sejak dibubarkan tahun 2017 lalu, kami langsung menghentikan kegiatan. Kami patuh dengan putusan pemerintah. Hari ini kami menerima putusan pengadilan, walaupun secara prinsip kami tidak menerima. Tapi, kami akan menyikapi dan menghormati putusan itu," ujar Gugum yang ditemui media usai sidang putusan di PTUN Jakarta Timur pada Senin (7/5).
Lalu, mengapa HTI menganggap dirinya tidak melanggar hukum? Padahal, dalam putusannya, majelis hakim jelas mengatakan HTI memang memiliki niat menyebarkan paham "khilafah" kepada generasi muda.