Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Pilkada Serentak 2020 yang digelar saat pandemik COVID-19 punya cerita tersendiri bagi pemilih, kontestan, hingga para penyelenggara, baik di level daerah hingga pusat. Pemerintah, DPR hingga penyelenggara saling menghitung untung ruginya, jika Pilkada 2020 ditunda hingga pandemik berakhir.

Pilkada 2020 memang sempat ditunda pelaksanaannya, yang semula dijadwalkan 23 September 2020, namun karena alasan kedaruratan pandemik COVID-19, Presiden Joko “ Jokowi” Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 2 Tahun 2020. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Perppu ini menjadi undang-undang pada Selasa, 14 Juli 2020. Pilkada akhirnya digelar pada 9 Desember.

1. Pemerintah jadi pihak yang paling ngotot tetap menyelenggarakan Pilkada

Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pemerintah menjadi pihak yang paling ngotot agar Pilkada Serentak 2020 tetap digelar meskipun dalam bahaya pandemik COVID-19. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, tidak ada alasan yang cukup meyakinkan untuk melakukan penundaan Pilkada lagi.

“Pemerintah sudah menyatakan tidak akan ditunda, karena apa? Karena sampai hari ini paling tidak, tidak ada alasan yang cukup meyakinkan (menunda Pilkada),” kata Mahfud dalam sebuah sesi diskusi daring, Jumat (11/9/2020).

Dia menjelaskan, jika alasannya karena pandemik COVID-19, maka tidak ada yang mengetahui sampai kapan wabah ini akan berakhir. Diyakini akan menjadi permasalahan bagi pemerintahan di sejumlah daerah, karena adanya kekosongan kepala daerah yang rata-rata masa jabatannya akan berakhir pada Februari 2021.

“Karena kalau alasannya pandemik terus apa tidak ada pemerintahan, kalau ada pandemik. Semua mau bersembunyi itu kan tidak bisa juga, pemerintahan kan harus jalan,” ujar Mahfud.

Oleh sebab itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengimbau kepada seluruh calon kepala daerah dan penyelenggara Pilkada, agar melaksanakan Pilkada dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

2. Masyarakat sipil hingga epidemolog meminta agar Pilkada ditunda

Editorial Team

Tonton lebih seru di