Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko, mengatakan bahwa anggaran pembangunan Kampung Susun Akuarium sebesar Rp62 miliar tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sarjoko, menjelaskan bahwa dana yang digunakan disebut merupakan kewajiban pembiayaan pembangunan rumah susun murah atau sederhana dari pengembang. Namun, hal tersebut berbeda dengan denda koefisien lantai bangunan (KLB)
"Kalau KLB terkait sanksi. Kalau (anggaran) kewajiban ya pemenuhan pembangunan rusun sederhana atas ijin pemanfaatan ruang oleh pengembang," Jelas Sarjoko, Selasa (18/8/2020).