Tugas pokok TNI dibagi menjadi dua, yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
Operasi militer selain perang meliputi operasi mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, dan mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
TNI juga melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri, mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini, sesuai sistem pertahanan semesta.
Tak hanya itu, TNI juga ikut membantu tugas pemerintahan di daerah, membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang, serta membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
TNI juga terlibat aktif membantu menanggulangi dampak bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, membantu pencarian serta pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) dan membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran juga penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.