Setidaknya ada satu kritik yang secara konsisten muncul dalam perdebatan mengenai program kantong plastik berbayar di Indonesia, yaitu, tentang ketiadaan peraturan hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pada tiga bulan pertama sejak Februari 2016 KLHK memang sempat mengeluarkan Surat Edaran Dirjen KLHK No. SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis.
Sayangnya, setelah itu tidak ada tindakan untuk meningkatkan status Surat Edaran tersebut menjadi sebuah Peraturan Menteri yang jelas dan tegas. Pada bulan April 2016, Surat Edaran itu pun digugat hingga ke Mahkamah Agung (MA) oleh beberapa advokat. Lewat keterangan pers yang dilansir Kompas, mereka menyebut Surat Edaran itu bertentangan dengan Pasal 612 KUH Perdata.
Pasal yang dimaksud berisi peran negara yang menjamin kewajiban sang penjual untuk menyerahkan kebendaan secara nyata dan utuh kepada tiap pembeli, termasuk kantong plastik ketika mereka berbelanja. Dari gugatan itu juga para advokat menambahkan bahwa Surat Edaran Dirjen KLHK melanggar Pasal 1320 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa barang yang mencemari lingkungan tidak boleh diperjualbelikan.
Asosiasi Industri Olefin dan Plastik Indonesia (Inaplas) juga menyatakan bahwa sejatinya para produsen plastik yang tergabung di dalamnya mendukung program kantong plastik berbayar. Tapi, mereka masih keberatan jika tidak ada peraturan hukum yang lebih detil membahas serta mengatur implementasinya, termasuk dalam hal manajemen sampah dan pajak hasil penjualan kantong plastik tersebut.
Salah satu pengakuan pelaku ritel sendiri juga semakin menguatkan urgensi dikeluarkannya Peraturan Menteri yang lebih jelas dan mengikat jika pemerintah memang serius ingin menyelamatkan lingkungan. Kepada wartawan Republika, Kepala Toko Indomaret MT Haryono Tangerang mengaku bahwa uang hasil penjualan kantong plastik masuk ke dalam bagian penjualan. Dia pun tidak tahu uang tersebut dikemanakan karena itu adalah otoritas perusahaan pusat.